Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah anak dalam 2013 dijadikan upaya menciptakan yogyakarta untuk kota baik putri kategori madya.

yogyakarta sudah mempunyai 14 kampung ramah anak yang dibentuk di 2011 serta lalu, dan dalam tahun ini ingin ditambah dulu 32 kampung ramah putri, papar kepala kantor pemberdayaan penduduk dan hawa kota yogyakarta lucy irawati selama yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri adalah kampung dan mampu memberikan pemenuhan hak juga seluruh pemakaian anak agar tumbuh serta maju.

pemerintah kota yogyakarta sudah memiliki indikator kampung ramah putri yang terbelah dalam berbagai aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil juga kebebasan agar anak, lingkungan, keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya juga sarana serta prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah anak selama kota yogyakarta sudah diawali dalam pertengahan 2011 yakni memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, dan kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo untuk kampung ramah putri. di lalu dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya supaya mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta mau menyerahkan bantuan rp20 juta supaya semua kampung dan hendak adalah kampung ramah putri pada melengkapi seluruh fasilitas pendukung tergolong penyusunan web pembangunan dan berpihak selama putri.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta serta berusaha sama dengan swedia untuk belajar serta menyusun semua website juga kebijakan supaya menciptakan kampung serta kota baik anak.

dari kerja sama ini, diinginkan berbagai website pengembangan kota bisa putri yang dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, katanya.

untuk menciptakan semua program tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta akan mempelajari di swedia, begitu pula perwakilan dari swedia mau mempelajari dalam yogyakarta. kedua pemerintah lalu bersama-sama merumuskan program dan ingin dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak, telah dikenalkan sejumlah hak dan mesti ditawarkan putri, pada antaranya merupakan hak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. selain itu, setiap putri juga berhak mencari pelayanan kesehatan dan studi.