menteri pertanian suswono mengatakan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 tentang perizinan upaya-upaya perkebunan hendak lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan agar penduduk ataupun kompensasi dan lain.
hal itu dikemukakan oleh mentan dalam jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama melalui sekretaris kabinet melalui tema potensi konflik penguasaan lahan.
di permentan dan masih mau dipertegas, tergolong kemungkinan-kemungkinannya manakala sudah tak selama bentuk lahan, apa kompensasinya, salah satunya csr serta bagaimana, tutur mentan.
ia mengakui kalau pada permentan yang berlalu terdapat sejumlah persoalan dan tak tidak susah serta untuk penyediaan lahan 20 persen itu sehingga mempunyai konflik di sederat web.
Informasi Lainnya:
yang jelas kiranya kepentingan kita mengenai plasma ini adalah supaya pengamanan daripada perusahaan tersebut sendiri, katanya.
lebih lanjut mentan menyampaikan kiranya pemerintah terus berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan pada semua penjuru indonesia.
permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sekitar 20 persen daripada total kebun yang dimilikinya pada masyarakat sekitar kebun.
namun, di permentan no 26/2007 tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan itu memperoleh izin upaya-upaya perkebunan (iup) dari bupati serta gubernur.