badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) berjanji hendak mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan mingguan.
untuk ke depannya, perkembangan situasi yang terjadi selama lapangan mau kami tampilkan secara mingguan, kata anggota bawaslu daniel zuchron di jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).
daniel mengakui kiranya pada ini bawaslu tak siap supaya mempublikasikan data pengawasan pada publik sebab terkendala masalah struktural.
secara terjamin bawaslu belum sudah (mempublikasikan data pengawasan). tapi di dasarnya data pengawasan hendak kami berikan nanti, sebab memang tersebut perhatian bawaslu, tambahnya.
Informasi Lainnya:
sejumlah bagian mempertanyakan kinerja bawaslu pada mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, sebab selama menangani pengaduan tidak sudah menjadi indikasi data-data pengawasan.
anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, dan mempertanyakan kinerja lembaga dan diberi wewenang ekstra untuk menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pemilu tersebut.
sebagai lembaga yang menggarap pengawasan sampai tingkat bawah, bawaslu seharusnya dan memiliki data, ujarnya.
sehingga, lanjut dia, ketika terjadi proses mediasi antara pengadu serta teradu, yaitu komisi pemilihan umum (kpu), mampu disandingkan data ketiga bagian tersebut.
berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran supaya terwujudnya pemilu demokratis.
hingga saat ini, bawaslu sudah berusaha sejauh melaksanakan sengketa diantara partai politik, yang gagal menjadi peserta pemilu 2014, melalui kpu.
namun, mengenai penyelesaian sengketa partai keadilan serta persatuan indonesia (pkpi), bawaslu dan kpu tak mampu melaksanakan persoalan tersebut oleh karenanya dibawa ke dkpp.
terjadi multitafsir atas uu yang menyebutkan tugas serta wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu itu. bawaslu menyimpan kpu mesti menindaklanjuti surat keputusan, yang di keuntungan ini menyangkut pkpi, tetapi kpu menganggap itu melampaui wewenang.
selama persidangan dkpp, yang telah berjalan tiga kali, bawaslu juga tidak menyertakan data pengawasan hasil mediasi diantara pkpi juga kpu.