Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa pada pengadilan militer tinggi iii surabaya, selama perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat selama kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga santunan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini sebab kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal bagi kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili pada perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu baru menjabat untuk panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan biaya ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar dalam dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.

sidang perkara itu mau dilanjutkan dalam 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga mengetahui peristiwa yang terjadi selama 1997-1998.

saksi-saksi yang mau diundang tersebut dalam antaranya berasal dari badan pertanahan negara juga zat yang lain sebanyak 21 pihak.