Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun langsung dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah melalui jangka masa Salah satu tahun, juga pas melalui tuntutan jamaah haji, serta ke depan berbagai dana haji sudah dikelola melalui sistem syariah.

pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji serta umroh (phu) anggito abimanyu pada pers di jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan di lantai ii gedung kementerian aturan (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, berdasarkan anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu diantara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk selama situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan mesti menyatakan kesanggupannya sehingga apabila persyaratan tersebut tidak diindahkan, dengan begini tak disertakan dijadikan bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya di Satu tahun, tegas anggito. ia pun ingin menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tak berbagai memiliki cabang selama daerah terpencil. karena itu, bila banyak calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, melalui catatan bank konvensional hanya mungkin mengendapkan biaya dalam lima hari.

menurut anggito, semua proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. objek wisata dari pemindahan dana itu untuk melayani jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji itu sudah pas peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan itu, menurut pemerhati haji yang tidak ingin disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji semakin mencerminkan ketegasan keberpihakan pada jemaah haji. karena itu, regulasi dan dikeluarkan itu diinginkan memberikan ketertiban dan semangat dalam tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja zat akuntabalitas, transparansi dan good governance dijadikan fondasi daripada pelaksanaan kebijakan tersebut.

kebijakan yang baru itu diharapkan menjadikan pengelolaan dana haji yang kian menarik. pada ini publik memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan kepada kebocoran.

hal ini merupakan upaya-upaya kerja keras daripada ditjen phu serta jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong juga telah ditetapkannya peraturan menteri aturan pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan juga implementasi dari kebijakan dana haji.

kondisi kini penempatan dana haji di sukuk sebesar rp35 triliun atau kurang lebih 63 persen, selama bank syariah sebesar 17 persen serta sisanya dalam bank non-syariah sebesar 20 persen.