Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk agar diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama selama surat telah tidak ada pada data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap tapi saya belum kenal persis bagaimana dan ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan supaya menjalani pemeriksaan dulu, kian rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengetahui ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya hapal melalui ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang jumlah dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal pada april 2009.

rama serta disebut-sebut di angka korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam persentasi ini kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak dalam jenis impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan menerima hadiah atau janji tenntang kewajibannya.

keduanya juga dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.